Madrasah Pembangunan

A. TUJUAN


Komite Madrasah bertujuan untuk:

1. Mewadahi, menyalurkan aspirasi dan prakarsa masyarakat dalam melahirkan kebijakan operasional dan program pendidikan Madrasah Pembangunan UIN Jakarta.Mening-katkan tanggung jawab dan peranserta masyarakat dalam penyelenggaraan pendidikan.
2. Meningkatkan partisipasi stakeholders pendidikan pada tingkat sekolah untuk turut serta merumuskan, menetapkan, dan memonitor pelaksanaan kebijakan sekolah dan pertanggung-jawaban yang terfokus pada kualitas pelayanan terhadap peserta didik secara proporsional dan terbuka.
3. Menciptakan kondisi transparan, akuntabel dan demokratis dalam penyelenggraan dan pelayanan pendidikan yang bermutu.

B. TUGAS POKOK


Tugas Pokok Komite Madrasah:

1. Pemberi pertimbangan (advisor agency) dalam penentuan dan pelaksanaan kebijakan pendidikan.
2. Pendukung (supporting agency) dalam hal pendanaan, pemikiran, tenaga dan penyelenggaraan pendidikan.
3. Pengontrol (controlling agency) dalam rangka transparansi dan akuntabilitas penyelenggaraan dan keluaran pendidikan
4. Bersama-sama sekolah merumuskan dan menetapkan visi dan misi, menyusun standar pembelajaran, menyusun rencana strategis pengembangan sekolah, menyusun dan menetapkan rencana program tahunan, serta mengembang-kan potensi kearah prestasi unggulan.
5. Memahas dan turut menetapkan pemberian tambahan kesejahteraan.
6. Menghimpun, menggali, dan mengelola sumber dana dan kontribusi lainnya baik materil maupun non materil dari masyarakat.

C. FUNGSI


Komite Madrasah berfungsi sebagai:

1. Memberikan respon terhadap kurikulum yang dikembangkan baik berstandar lokal, nasional maupun internasional.
2. Memberikan motivasi dan penghargaan serta otonomi profesional kepada tenaga pendidik dan kependidikan.
3. Memantau kualitas pelayanan dan hasil pendidikan di sekolah.
4. Pemberi masukan, pertimbangan dan rekomendasi kepada madrasah mengenai:
a. Kebijakan dan program pendidikan.
b. Rencana anggaran dan pendapatan belanja madrasah.
c. Kriteria kerja madrasah.
d. Kriteria tenaga pendidik dan kependidikan madrasah.
e. Kriteria fasilitas pendidikan
f. Hal-hal lain yang terkait dengan pendidikan.
5. Pendorong partisipasi orang tua peserta didik dan masyarakat dalam meningkatkan mutu madrasah.
6. Mengkaji laporan pertanggung jawaban program.
7. Menyampaikan usul atau rekomendasi kepada pemda untuk meningkatkan kualitas pelayanan pendidikan.

SUSUNAN PENGURUS KOMITE MADRASAH


Ketua Umum : drg. Silvia Wahyuni
Koordinator TK : Vida Rozalinda
Koordinator MI : Hakimah Zakaria
Koordinator MTs : Dini Darmawati Hadipranowo
Koordinator MA : Galuh Indriyani
Sekretaris : M. Agung Sya’ban, SE.
Bendahara : Yani Rahmayani T.
Ketua Majlis Ta’lim -
Darur Rahmah : Windi Astutiningsih
1. Pengurus Koordinator TK
Ketua : Vida Rozalinda
Wakil Ketua : Winda Sri Hartati
Korlas A1 : 1. Nanik Nur Hasanah
: 2. Poetri Arienditasari
Korlas A2 : 1. Desmila Gaflir
: 2. Dewi Puspita Sari
Korlas A3 : 1. Erlin Marita Mutiasari
: 2. Tati Hartati
Korlas B1 : 1. Cut Ria Apriani
: 2. Lucky Septaria
Korlas B2 : 1. Turi Maryani
: 2. Shri Syariffa Hidayati
Korlas B3 : 1. Yulianawati
: 2. Yanti Wirawan Nugraha
Korlas B4 : 1. Prima Ristianti Putri
: 2. Aguslina Hendra Hastuti
2. Pengurus unit MI
Ketua : Hakimah Zakaria
Anggota : 1. Vera Lestari
: 2. Dewi Kania
: 3. Fitri Noviasari
: 4. Yanny Rahmayani T.
: 5. Muslimahadia
: 6. Sophi Syakur
: 7. Fenny Amdayani
: 8. Elysa Mauldin
: 9. Dewi Sartika
: 10. dr. Yenny Hastuti
3. Pengurus unit MTs
Ketua : Dini Hadipranowo
Anggota : 1. Laksmi Dewi Wulandari
: 2. Sophi Syakur
: 3. Yenny Rahmayani T.
: 4. Widya Asman
: 5. Andini Setyawati
: 6. Aan Kartini
4. Pengurus unit MA
Ketua : Galuh Indriyani
Anggota : 1. Elysa Mauldin
: 2. Dwita Nursetia
: 3. Ismi Hadriati